BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN I
ANGGOTA
Pasal 1
Anggota Muda
Ialah Mahasiswa Islam yang menuntut
ilmu pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang telah mengikuti
Masa Perkenalan Calon Anggota (MAPERCA).
Pasal 2
Anggota Biasa
Ialah anggota muda yang telah
memenuhi syarat dan/atau anggota muda yang telah mengikuti Latihan Kader
Pasal 3
Anggota Luar Biasa
a. Mahasiswa pendengar yang beragama
Islam yang telah mencatatkan namanya
b. Mahasiswa Islam di luar negeri yang
telah mencatatkan namanya
c. Mahasiswa Islam luar negeri yang belajar
di Indonesia yang telah mencatat namanya
Pasal 4
Anggota Kehormatan
Ialah orang yang berjasa kepada
HMI yang telah ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar
BAGIAN II
SYARAT-SYARAT KEANGGOTAAN
Pasal 5
a. Setiap mahasiswa Islam yang
ingin menjadi anggota, harus mengajukan permohonan serta menyatakan secara
tertulis kesediaan mengikuti dan menjalankan Anggaran Dasar/Rumah Tangga
serta Pedoman-Pedoman Pokok lainnya kepada Pengurus Cabang setempat
b. Apabila telah memenuhi syarat pada
ayat (a) dan yang bersangkutan telah mengikuti MAPERCA, setelah itu dinyatakan
sebagai anggota muda HMI
c. Mahasiswa Islam yang telah memenuhi
syarat (a) dan/atau anggota muda HMI dapat mengikuti latihan kader I dan
setelah lulus dinyatakan sebagai anggota biasa HMI
BAGIAN III
MASA KEANGGOTAAN
Pasal 6
a. Masa keanggotaan berakhir :
1. Maksimal 6 (enam) tahun untuk program
S0
2. Maksimal 9 (sembilan) tahun untuk program
sarjana dan 11 (sebelas)
tahun untuk program Pasca Sarjana
b. Anggota yang habis masa keanggotaannya
karena:
1. Telah habis masa keanggotaannya
2. Meninggal dunia
3. Atas permintaan sendiri
4. Diberhentikan atau dipecat
c. Anggota yang habis masa keanggotaanya
saat menjadi pengurus diperpanjang masa keanggotaanya sampai habis masa
kepengurusan
BAGIAN IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
Hak Anggota
a. Anggota muda hanya mempunyai
hak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pernyataan secara lisan
atau tertulis kepada pengurus, mengikuti Latihan Kader I dan kegiatan lainnya
yang bersifat umum
b. Anggota biasa disamping mempunyai hak
sebagaimana pada ayat (a), dan mengikuti latihan-latihan organisasi, juga
mempunyai hak untuk memilih dan dipilih
c. Anggota luar biasa mempunyai hak mengajukan
saran atau usul dan pertanyaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
dan bila diperlukan dapat menjadi pengurus lembaga kekaryaan
d. Anggota kehormatan dapat mengajukan
saran/usul dan pertanyaaan kepada pengurus secara lisan atau tertulis
Pasal 8
Kewajiban Anggota
a. Membayar uang pangkal dan iuran
anggota
b. Menjaga nama baik organisasi
c. Berpartisipasi dalam setiap kegiatan
HMI
d. Bagi anggota luar biasa dan anggota
kehormatan tidak berlaku ayat (a)
BAGIAN V
RANGKAP ANGGOTA DAN RANGKAP JABATAN
Pasal 9
a. Dalam keadaan tertentu anggota
HMI dapat merangkap menjadi anggota organisasi lain atas persetujuan Pengurus
Cabang
b. Pengurus HMI tidak dibenarkan untuk
merangkap jabatan pada organisasi lain sesuai ketentuan yang berlaku
c. Ketentuan tentang jabatan seperti dimaksud
pada ayat ( b ) diatas, diatur dalam ketentuan sendiri
d. Anggota HMI mempunyai kedudukan pada
organisasi lain di luar HMI, harus menyesuaikan tindakan-tindakannya dengan
Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga dan ketentuan-ketetuan lainnya
BAGIAN VI
SKORSING DAN PEMECATAN
Pasal 10
Skorsing/Pemecatan
a. Anggota dapat diskors/dipecat
karena:
1. Bertindakbertentangan dengan ketentuan-ketentuan
yang telah ditetapkan oleh HMI
2. Bertindak merugikan atau mencemarkan
nama baik HMI
b. Anggota yang diskors atau dipecat dapat
melakukan pembelaan dalam forum yang ditunjuk untuk itu
c. Mengenai skorsing/pemecatan dan tata
cara pembelaan, diatur dalam ketentuan/peraturan sendiri
BAB II
STRUKTUR ORGANISASI
A. STRUKTUR KEKUASAAN
BAGIAN I
KONGGRES
Pasal 11
Status
a. Kongres merupakan musyawarah
utusan cabang-cabang
b. Kongres memegang kekuasaan tertinggi
organisasi
c. Kongres diadakan 2 (dua) tahun sekali
d. Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat
diadakan menyimpang dari ketentuan pasal 11 ayat (c)
e. Dalam keadaan luar biasa, kongres dapat
diselenggarakan atas inisiatif satu cabang dengan persetujuan sekurang-kurangnya
melebihi separuh dari jumlah cabang penuh
Pasal 12
Kekuasaan/Wewenang
a. Menetapkan Anggaran Dasar/Anggaran
Rumah Tangga, Pedoman-Pedoman Pokok, Garis-Garis Besar Haluan Organisasi
dan Program Kerja Nasional
b. Memilih Pengurus Besar dengan jalan
memilih Ketua Umum yang sekaligus merangkap sebagai Formateur dan dua mide
Formateur
c. Menetapkan calon-calon anggota Majelis
Pekerja Kongres (MPK)
d. Menetapkan calon-calon tempat penyelenggaraan
kongres berikutnya
Pasal 13
Tata Tertib
a. Peserta kongres terdiri dari
Pengurus Besar, Utusan/Peninjau cabang, Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga
Kekaryaan HMI, Bakornas LPI, Badko HMI, Anggota MPK, dan undangan Pengurus
Besar
b. Pengurus Besar adalah penanggung jawab
penyelenggaraan kongres, Cabang Penuh adalah peserta utusan, Badko HMI,
Kohati PB HMI, Bakornas Lembaga Kekaryaan, Bakornas LPI, Anggota MPK, Cabang
Persiapan dan undangan Pengurus Besar merupakan peserta peninjau
c. Peserta utusan (Cabang Penuh) mempunyai
hak suara dan hak bicara, sedangkan peninjau mempunyai hak bicara
d. Banyaknya utusan cabang dalam konggres
dari jumlah anggota biasa cabang penuh dengan menggunakan rumus sebagai
berikut :
Sn = a.px-1
dimana n > x >= n - 1
n adalah bilangan asli {1, 2, 3, 4,…}
Sn = jumlah anggota biasa
a = 150 (serattus lima puluh)
p = pembanding = 3 (tiga)
n = jumlah utusan
Jumlah anggota Jumlah Utusan
150 s/d 449 : 1
450 s/d 1.349 : 2
1.350 s/d 4.049 : 3
4.050 s/d 12.149 : 4
12.150 s/d 36.449 : 5
36.450 s/d 109.349 : 6
109.350 s/d 328.049 : 7
dan seterusnya ……….
e. Jumlah peserta peninjau ditetapkan
oleh Pengurus Besar.
f. Pimpinan sidang kongres dipilih dari
peserta (utusan/peninjau) oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
g. Kongres baru dapat dinyatakan sah apabila
dihadiri oleh lebih dari separuh jumlah peserta utusan (cabang penuh).
h. Apabila ayat (g) tidak terpenuhi maka
kongres diundur selama 2 x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
i. Setelah PB menyampaikan LPJ di hadapan
peserta kongres maka PB dinyatakan demisioner.
BAGIAN II
KONFERENSI CABANG/ MUSYAWARAH ANGGOTA
CABANG
Pasal 14
Status
a. Konferensi cabang (Konfercab)
merupakan musyawarah utusan Komisariat.
b. Bagi cabang yang tidak mempunyai komisariat,
diselenggarakan Musyawarah Anggota Cabang (Muscab).
c. Konfercab/Muscab diselenggarakan satu
kali setahun.
Pasal 15
Kekuasaan/Wewenang
a. Menetapkan Program Kerja Cabang
b. Memilih pengurus Cabang dengan jalan
memilih ketua Umum yang merangkap sebagai Formateur dan dua Mide Formateur
c. Menetapkan calon-calon anggota Majelis
Pekerja Konferensi Cabang (MPKC)
Pasal 16
Tata Tertib Konferensi Cabang/Musyawarah
Anggota Cabang
a. Peserta Konfercab terdiri dari Pengurus
cabang, Utusan / Peninjau Komisariat, Kohati cabang, LPL, Anggota MPKC,
Korkom dan undangan Pengurus Cabang.
b. Pengurus Cabang adalah penanggungjawab
penyelenggara konferensi/musyawarah anggota cabang, komisariat penuh adalah
peserta utusan, kohati cabang, lembaga kekaryaaan, LPL, anggota MPKC, Korkom,
komisariat persiapan, dan undangan pengurus cabang adalah peserta peninjau.
c. Untuk Muscab, pengurus cabang adalah
penanggung jawab penyelenggaraan Muscab, anggota biasa adalah utusan, kohati
cabang, lembaga kekaryaan, LPL, anggota MPKC, Korkom,
d. Komisariat Persiapan, dan undangan
Cabang adalah peserta peninjau.
e. Peserta utusan (komisariat penuh/anggota
biasa) mempunyai hak suara dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai
hak bicara.
f. Banyaknya peserta utusan (komisariat
penuh ) pada konfercab disesuaikan dengan pasal 13 ayat (d) dengan ketentuan
a = 50 sedangkan peserta peninjau ditetapkan pengurus cabang.
g. Pimpinan sidang Konfercab/muscab dipilih
dari peserta utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
h. Konfercab/Muscab baru dapat dinyatakan
syah apabila dihadiri lebih dari separuh jumlah peserta utusan komisariat/komisariat
penuh
i. Setelah pengurus cabang menyampaikan
LPJ di hadapan peserta Konfercab/Muscab maka pengurus cabang dinyatakan
demisioner.
BAGIAN III
RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 17
Status
a. Rapat anggota komisariat (RAK)
merupakan musyawarah anggota biasa komisariat.
b. RAK diadakan satu kali dalam satu tahun
Pasal 18
Kekuasaan / Wewenang
a. Menetapkan program kerja komisariat
b. Memilih pengurus komisariat dengan
jalan memilih ketua umum yang merangkap sebagai formateur dan kemudian
dua mide formateur.
c. Menetapkan calon-calon anggota majelis
pekerja rapat anggota komisariat (MPRAK).
Pasal 19
Tata tertib rapat anggota komisariat
a. Peserta RAK terdiri dari pengurus komisariat,
anggota biasa komisariat, pengurus kohati komisariat, anggota muda, anggota
luar biasa dan undangan pengurus komisariat.
b. Pengurus komisariat adalah penaggungjawab
penyelenggara RAK, anggota biasa adalah utusan, anggota muda, anggota luar
biasa, dan undangan pengurus komisariat adalah peserta peninjau.
c. Peserta utusan mempunyai hak suara
dan hak bicara sedangkan peserta peninjau mempunyai hak bicara.
d. Pimpinan sidang RAK dipilih dari peserta
utusan/peninjau oleh peserta utusan dan berbentuk presidium.
e. RAK baru dapat dinyatakan syah apabila
dihadiri lebih dari separuh jumlah anggota biasa.
f. Apabila ayat (5) tidak terpenuhi maka
RAK diundur 1x 24 jam dan setelah itu dinyatakan sah.
g. Setelah LPJ pengurus komisariat diterima
oleh peserta RAK maka pengurus komisariat dinyatakan demisioner.
B. STRUKTUR PIMPINAN
BAGIAN IV
PENGURUS BESAR
Pasal 20
Status
a. Pengurus Besar (PB) adalah
Badan/Insatansi kepemimpinan tertinggi organisasi.
b. Masa jabatan PB adalah dua tahun terhitung
sejak pelantikan/serah terima jabatan dari Pengurus Besar demisioner.
Pasal 21
Personalia Pengurus Besar
a. Formasi Pengurus Besar sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Jenderal dan Bendahara Umum.
b. Ketua Umum Bakornas Lembaga Kekaryaan,
Ketua Umum Bakornas LPL, Ketua Umum Badko, dan Ketua Umum Kohati PB HMI
adalah anggota Pleno Pengurus Besar.
c. Yang dapat menjadi Pengurus Besar adalah
anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan telah
mengikuti Latihan Kader III dan/atau Latihan Tingkat Nasional lainnya.
d. Setiap personalia PB tidak diperbolehkan
untuk menjabat lebih dari (2) periode kepengurusan kecuali jabatan Ketua
Umum.
e. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih Pejabat Ketua Umum oleh Sidang Pleno
Pengurus Besar.
Pasal 22
Tugas dan Wewenang
a. Selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari setelah kongres, personalia Pengurus Besar harus sudah dibentuk,
dan Pengurus Besar demisioner segera mengadakan serah terima jabatan dengan
Pengurus Besar yang baru.
b. Pengurus Besar baru dapat menyelenggarakan
tugasnya setelah serah terima jabatan dengan Pengurus Besar demisioner.
c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
kongres.
d. Menyampaikan ketetapan dan perubahan
penting yang berhubungan dengan HMI kepada aparat HMI se-Indonesia.
e. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester
kegiatan, atau setidak-tidaknya 4 (empat) kali selama periode berlangsung.
f. Menyelenggarakan kongres pada akhir
periode.
g. Menyiapkan draft materi kongres.
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada anggota melalui kongres
i. Mengangkat dan mensyahkan Pengurus
Badko dengan tetap memperhatikan Musyawarah daerah.
j. Mensyahkan Pengurus Cabang.
k. Menaikkan dan menurunkan status Cabang
berdasarkan evaluasi perkembangan Cabang.
l. Dapat menskorsing, memecat dan merehabilitasi
secara langsung terhadap anggota/pengurus.
BAGIAN V
BADAN KOORDINASI
Pasal 23
Status
1. Badko adalah badan pembantu
Pengurus Besar.
2. Badko HMI dibentuk untuk mengkoordinir
beberapa Cabang.
3. Masa jabatan Pengurus Badko disesuaikan
dengan masa jabatan Pengurus Besar.
Pasal 24
Personalia Pengurus Badko
a. Formasi Pengurus Badko sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b. Yang menjadi Pengurus Badko adalah
anggota biasa yang pernah menjadi Pengurus Cabang, berprestasi dan minimal
telah mengikuti Latihan Kader II.
c. Apabila Ketua Umum tidak dapat menjalankan
tugas/non aktif maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum oleh
Sidang Pleno Badko untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Pejabat
Ketua Umum oleh Pengurus Besar.
Pasal 25
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan Pengurus Besar tentang berbagai masalah organisasi di wilayahnya.
b. Mewakili PB menyelesaikan persoalan
intern di wilayah koordinasinya tanpa meninggalkan keharusan konsultasi
dengan PB.
c. Melaksanakan pelantikan cabang-cabang
dalam wilayah koordinasinya.
d. Melaksanakan Sidang Pleno setiap semester
kegiatan.sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
e. Membantu menyiapkan draft materi kongres.
f. Membimbing, membina, mengkoordinir
dan mengawasi kegiatan cabang dalam wilayah koordinasinya.
g. Membentuk dan mensahkan cabang persiapan.
h. Melantik cabang-cabang diwilayah koordinasinya
berdasarkan surat keputusan PB HMI
i. Meminta laporan cabang-cabang dalam
wilayah koordinasinya.
j. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepengurusan setiap semester kepada PB.
k. Menyelenggarakan Musda selambat-lambatnya
3 (tiga) bulan setelah kongres.
l. Memberikan laporan kerja kepada Musda.
Pasal 26
Musyawarah Daerah
a. Musyawarah Daerah (Musda) adalah
musyawarah utusan cabang-cabang yang ada dalam wilayah koordinasinya.
b. Penyelenggaraan Musda dilaksanakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah konggres.
c. Apabila ayat (2) tidak terpenuhi, PB
segera mengambil inisiatif untuk segera menetapkan Ketua Umum Badko.
d. Kekuasaan dan wewenang Musda adalah
menetapkan Program Kerja dan memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang
calon Ketua Umum Badko untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan salah
satu diantaranya menjadi Ketua Umum/Formateur Badko HMI oleh PB dengan
memperhatikan aspirasi yang berkembang.
e. Tata Tertib Musda disesuaikan dengan
pasal 13 ART.
BAGIAN VI
CABANG
Pasal 27
Status
a. Cabang merupakan suatu kesatuan
organisasi yang dibentuk di daerah yang ada perguruan tinggi dan atau lembaga
pendidikan lainnya yang sederajat.
b. Masa jabatan Pengurus Cabang adalah
satu tahun, terhitung semenjak pelantikan/serah terima jabatan Pengurus
Cabang demisioner.
Pasal 28
Personalia Pengurus Cabang
a. Formasi Pengurus Cabang sekurang-kurangnya
terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara Umum.
b. Yang dapat menjadi Pengurus Cabang
adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan satu tahun dan
telah mengikuti Latihan Kader II dan diutamakan yang pernah aktif di lembaga
kekaryaan, Korkom, dan/atau pernah menjadi Pengurus Komisariat.
c. Apabila Ketua Umum Cabang tidak dapat
menjalankan tugas/non aktif, maka dapat dianglat Pejabat Ketua Umum Cabang
oleh Sidang Pleno cabang dan untuk selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi
Pejabat Ketua Umum oleh PB.
d. Ketua Umum Korkom, Rayon, Badan-badan
Khusus, dan Ketua Umum Komisariat merupakan anggota Pleno Cabang.
Pasal 29
Tugas dan Wewenang
a. Pengurus Cabang Baru dapat
menjalankan tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan dengan Pengurus
Cabang demisioner.
b. Selambat-lambatnya setelah 15 (lima
belas) hari setelah konperensi, personalia Pengurus Cabang harus sudah
terbentuk, dan Pengurus Cabang demisioner segera mengadakan serah terima
jabatan dengan Pengurus Cabang yang baru.
c. Melaksanakan hasil-hasil ketetapan
Konperca/Muscab, kebijaksanaan nasional organisasi serta ketentuan-ketentuan
lainnya.
d. Membentuk Korkom dan/atau Rayon bila
diperlukan.
e. Mengangkat dan mengesahkan Pengurus
Korkom dan/atau Rayon.
f. Mengesahkan Pengurus Komisariat dan
Badan Khusus.
g. Membantu Pengembangan Lembaga kekaryaan.
h. Melaksanakan Pleno sekurang-kurangnya
sekali 4 (empat) bulan atau sekurang-kurangnya 2 (dua) kali selama satu
periode.
i. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan
4 (empat) bulan sekali kepada PB dengan tembusan kepada Pengurus Badko.
j. Menyelenggarakan Konperensi/Muscab.
k. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepada anggota melalui Konperensi/Muscab.
Pasal 30
Pendirian Cabang
a. Anggota HMI yang ingin mendirikan
Cabang Persiapan harus mendapat pengesahan dari Badko yang bersangkutan.
b. Untuk mendirikan Cabang Persiapan harus
mengajukan permohonan kepada Badko untuk mendapatkan pengesahan, setelah
mempunyai anggota sekurang-kurangnya 100 (seratus) orang.
c. Sekurang-kurangnya setelah setahun
berdiri dengan bimbingan dan pengawasan Badko yang bersangkutan, mempunyai
minimal 150 (seratus limapuluh) orang anggota biasa, mempunyai 1 (satu)
lembaga kekaryaan aktif, mempunyai 1 (satu) lembaga pengelola latihan aktif,
Pengurus Cabang Persiapan dapat mengajukan permohonan kepadaPB untuk disahkan
sebagai cabang penuh dengan disertai yang rekomendasi Badko yang bersangkutan.
d. Di tempat tertentu di luar negeri Pengurus
Besar dapat mendirikan cabang dengan pengecualian ayat 1, 2, dan 3.
e. Untuk mendirikan cabang baru dari satu
Cabang Penuh harus mempunyai minimal 150 (seratus lima puluh) orang anggota
biasa, sekurang-kurangnya 3(tiga) komisariat penuh, mempunyai 1 (satu)
LPL aktif, 1 (satu) lembaga kekaryaan aktif, direkomendasikan oleh konperensi
cabang penuh bersangkutan dan tidak berada dalam satu wilayah administrasi
tingkat II )kodya/kabupaten) yang sama
BAGIAN VII
RAYON
Pasal 31
Status
a. Rayon merupakan kesatuan organisasi
yang dibentuk secara geografis dalam lingkungan satu cabang.
b. Di tempat yang dianggap perlu, Pengurus
Cabang dapat membentuk Rayon.
Pasal 32
Personalia Pengurus Rayon
a. Formasi dan masa jabatan Pengurus
Rayon disesuikan dengan formasi dan masa jabatan Pengurus Cabang.
b. Ketua Umum Rayon adalah bagian dari
Pengurus Cabang.
c. Pengurus Rayon Disyahkan oleh Pengurus
Cabang.
d. Yang dapat menjadi Pengurus Rayon adalah
anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan 1 (satu) dan minimal
telah mengikuti Latihan Kader II.
e. Apabila Ketua Umum Rayon tidak dapat
melaksanakan
tugas/non aktif, maka dapat dipilih calon-calon Pejabat Ketua Umum Rayon
oleh Rapat Harian Pengurus Rayon untuk selanjutnya ditetapkan dan disahkan
menjadi Pejabat Ketua Umum Rayon oleh Pengurus Cabang.
Pasal 33
Tugas dan Wewenang
a. Mengkoordinir anggota HMI yang
ada dilingkungannya.
b. Melaksanakan kebijakan Pengurus cabang
dalam berbagai masalah organisasi khususnya dharma bakti kemasyarakatan.
c. Kegiatan rayon ditekankan pada masalah
dharma bakti kemasyarakatan setempat dan peningkatan kualitas akademis
anggota.
d. Menyampaikan laporan kerja 4 (empat)
bulan sekali dan laporan kerja kepengurusan kepada pengurus cabang.
e. Melaksanakan keputusan musyawarah rayon.
f. Bertanggungjawab kapada pengurus cabang.
Pasal 34
Musyawarah Rayon
a. Musyawah rayon adalah musyawarah
yang diselenggarakan dalam lingkungan rayon yang bersangkutan dan diadakan
satu tahun sekali.
b. Kekuasaan dan wewenang musyawarah rayon
adalah memilih seorang ketua umum/formatur yang selanjutnya menyusun kepengurusan
untuk disahkan serta melakukan program kerja rayon dibidang kemasyarakatan
dan kegiatan akademis.
c. Ketua umum rayon ditetapkan oleh pengurus
cabang dari calon yang diajukan dengan memperhatikan aspirasi yang berkembang.
BAGIAN VIII
KOORDINATOR KOMISARIAT
Pasal 35
Status
a. Koordinator komisariat (korkom)
adalah badan pembantu pengurus cabang.
b. Pada perguruan tinggi yang dianggap
perlu, pengurus cabang dapat membentuk korkom untuk mengkoordinir beberapa
komisariat.
c. Masa jabatan pengurus korkom disesuaikan
dengan masa jabatan pengurus cabang.
Pasal 36
Personalia Pengurus Korkom
a. Formasi pengurus korkom sekurang-kurangnya
terdiri dari ketua umum, sekretaris umum dan bendahara umum.
b. Yang dapat menjadi pengurus korkom
adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaannya selama satu
tahun, berpretasi dan telah mengikuti latihan kader II serta pernah menjadi
pengurus komisariat.
c. Apabila ketua umum korkom tidak dapat
menjalankan tugasnya/non aktif maka dapat dipilih calon-calon pejabat ketua
umum korkom oleh sidang pleno korkom untuk selanjutnya ditetapkan dan disyahkan
pejabat ketua umum korkom oleh pengurus cabang.
Pasal 37
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan dan mengembangkan
kebijaksanaan pengurus cabang tentang berbagai masalah organisasi.
b. Mewakili pengurus cabang dalam menyelesaikan
persoalan intern di lingkungannya tanpa meninggalkan keharusan berkonsultasi
dengan cabang yang bersangkutan.
c. Melaksanakan dan mengembangkan kebijaksanaan
khusus pengurus cabang dalam bidang kemahasiswaan dan perguruan tinggi
di wilayah koordinasinya.
d. Melaksanakan berbagai hal yang diputuskan
dalam Musyawarah Komisariat.
e. Memberi bimbingan,membina, mengkoordinir
dan mengawasi kegiatan-kegiatan komisariat dalam wilayah koordinasinya.
f. Membentuk komisariat persiapan.
g. Meminta laporan komisariat dalam lingkungan
koordinasinya
h. Menyampaikan laporan pertanggungjawaban
kepengurusan setiap 4 (empat) bulan sekali kepada pengurus cabang.
i. Menyelenggarakan musyawarah komisariat
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah konperensi.
j. Memberi laporan kerja dalam Musyawarah
Komisariat.
Pasal 38
Musyawarah Komisariat
a. Musyawarah komisariat adalah
musyawarah utusan komisariat yang ada dalam wilayah koordinasinya.
b. Penyelenggaraan musyawarah komisariat
dilaksanakan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah terbentuknya pengurus
cabang.
c. Apabila ayat (2) terpenuhi maka pengurus
cabang dapat mengambil inisiatif untuk menetapkan Ketua Umum Korkom atau
segera mengambil alih pelaksanaan Musyawarah Komisariat.
d. Kekuasaan dan wewenang Muskom adalah
memilih sebanyak-banyaknya 3 (tiga) orang calon Ketua Umum Korkom untuk
selanjutnya ditetapkan/disyahkan menjadi Ketua Umum KORKOM oleh Pengurus
cabang dengan tetap mamperhatikan aspirasi yang berkembang dan menetapkan
program kerja KORKOM.
e. Tata tertib musyawarah komisariat disesuaikan
dengan pasal 16 ART HMI.
BAGIAN IX
KOMISARIAT
Pasal 39
Status
a. Komisariat merupakan kesatuan
organisasi yang dibentuk pada satu atau beberapa fakultas dalam lingkungan
satu universitas atau perguruan tinggi.
b. Masa jabatan pengurus komisariat adalah
satu tahun, terhitung sejak pelantikan /serah terima jabatan dari pengurus
komisariat demisioner.
c. Setelah satu tahun berdirinya dengan
bimbingan dan pengawasan dari Korkom yang bersangkutan serta syarat-syarat
berdirinya komisariat penuh telah terpenuhi, maka dapat mengajukan permohonan
kepada pengurus cabang untuk disahkan menjadi komisariat penuh dengan rekomendasi
korkom.
d. Dalam hal lain tidak ada Korkom, pengajuan
komisariat langsung kepada pengurus cabang.
Pasal 40
Personalia pengurus komisariat
a. Formasi pengurus komisariat
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum, dan Bendahara
Umum.
b. Pengurus komisariat disyahkan oleh
pengurus cabang.
c. Yang dapat menjadi pengurus komisariat
adalah anggota biasa yang telah mencapai usia keanggotaan selama satu tahun
dan telah mengikuti latihan kader I.
d. Apabila Ketua Umum komisariat tidak
dapat melaksanakan tugasnya/non aktif, maka dapat diangkat pejabat Ketua
Umum komisariat oleh rapat harian Pengurus komisariat untuk selanjutnya
ditetapkan dan disyahkan Pejabat Ketua Umum komisariat oleh pengurus cabang.
Pasal 41
Tugas dan Wewenang
a. Melaksanakan hasil-hasil keputusan
RAK, kebijakan organisasi ditingkat Cabang dan Nasional serta ketentuan
organisasi lainnya.
b. Menyampaikan laporan kerja kepengurusan
3 (tiga) bulan sekali serta laporan kerja kepengurusan kepada pengurus
Cabang dengan tembusan kepada pengurus Korkom
c. Pengurus Komisariat bertanggung jawab
kepada RAK
d. Pengurus Komisariat baru dapat menjalankan
tugasnya setelah pelantikan/serah terima jabatan pengurus komisariat demisioner
e. Selambat-lambatnya 15 (lima belas)
hari setelah RAK personalia pengurus komisariat demisioner segera mengadakan
serah terima jabatan dengan pengurus komisariat yang baru.
Pasal 42
Pendirian komisariat
a. Anggota yang akan mendirikan
komisariat persiapan harus mengajukan permohonan kepada korkom untuk mendapat
persetujuan.
b. Untuk mendirikan komisariat persiapan
harus mengajukan persetujuan kepada korkom untuk mendapat pengesahan ,setelah
mempunyai anggota biasa sekurang-kurangnya 25(dua puluh lima) orang.
c. Sekurang-kurangnya setelah satu tahun
berdiri dan mempunyai 50(lima puluh)anggota biasa, mendapat bimbingan dan
pengawasan dari korkom yang bersangkutan ,Pengurus Komisariat persiapan
dapat mengajukan permohonan kepada Pengurus Cabang untuk disahkan sebagai
Komisariat Penuh dengan disertai rekomendasi Korkom yang bersangkutan.
d. Dalam hal tidak ada Korkom, pengajuan
pendirian Komisariat langsung kepada Pengurus Cabang.
C. MAJELIS KONSULTANSI
BAGIAN X
MAJELIS PEKERJA KONGRES (MPK)
Pasal 43
Penurunan dan Pembubaran Komisariat
a. Status komisariat dapat diturunkan
dari komisariat penuh ke komisariat persiapan apabila:
• Dalam 1 (satu) periode kepengurusan
tidak melaksanakan RAK selambat-lambatnya 2 (dua) periode kepengurusan
berturut-turut.
• Tidak melaksanakan rapat harian/presidium
minimal 10 (sepuluh) kali selama dua periode kepengurusan
b. Apabila komisariat yang sudah
diturunkan statusnya tidak mampu menaikkan status komisariatnya menjadi
komisariat penuhnya dalam waktu 2 (dua) tahun, maka komisariat yang bersangkutan
dinyatakan bubar.
Pasal 44
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Anggota MPK adalah anggota
HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, untuk
satu periode kepengurusan, serta tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
b. Anggota sidang MPK terdiri dari anggota
pleno PB HMI dan 27 ( dua puluh tujuh ) orang anggota MPK.
c. Anggota MPK terdiri dari PB HMI sebelumnya
dan perwakilan Badko HMI dengan ketentuan Badko yang mengkoordinir 10 HMI
Cabang atau lebih diwakili 2 (dua ) orang anggota.
d. Masa jabatan MPK disesuaikan dengan
masa jabatan PB.
PASAL 44
Tugas MPK
a. Mengawasi pelaksanaan ketentuan-ketentuan
kongres yang dijalankan pengurus Besar.
b. Memberikan usul-usul kepada Pengurus
Besar untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan-ketetapan kongres baik diminta
atau tidak diminta.
c. Menyampaikan hasil pengawasan pelaksanaan
ketetapan-ketetapan kongres.
d. Menyampaikan draft materi kongres.
PASAL 45
Tata Tertib Pemilihan
a. Anggota MPK sebesar 27 (dua
puluh tujuh) orang ditetapkan oleh Sidang Pleno I PB HMI berdasarkan calon
yang diusulkan oleh Cabang dan dipilih oleh kongres.
b. Jumlah calon yang diajukan dalam ayat
(a) adalah 2 x 27 orang.
c. pemilihan calon-calon anggota MPK dilaksanakan
setelah pemilihan Ketua Umum/Formateur dan mede formateur PB HMI.
d. Bila kemudian ternyata ada calon-calon
MPK dipilih sebagai PB HMI, maka keanggotaannya gugur dan diganti oleh
urutan berikutnya yang dipilih oleh kongres.
PASAL 46
Persidangan MPK
a. Pimpinan sidang MPK dipilih
dalam sidang MPK.
b. Sidang MPK sekurang-kurang 4 (empat)
kali bersidang dalam satu periode.
c. Koordinasi MPK dipilih dari anggota
MPK dan ditetapkan dalam sidang MPK.
d. Sebelum Koordinasi MPK terpilih, Sidang
MPK pertama dipimpin oleh PB HMI.
e. Apabila telah melewati 6(enam) bulan
PB belum menyelenggarakan sidang MPK pertama, maka MPK dapat berinisiatif
mengadakan sidang MPK pertama atas persetujuan lebih dari separuh jumlah
anggota MPK.
PASAL 47
Tata Kerja MPK
a. Tata kerja MPK diselenggarakan
oleh koordinator MPK bersama anggota MPK lainnya.
b. MPK terdiri dari komisi-komisi yang
disesuaikan dengan pembidangan kerja PB HMI
c. Masing-masing komisi dipimpin oleh
seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPK.
PASAL 48
Status, Keanggotaan, dan Masa Jabatan
a. Majelis pekerja Konperensi
Cabang ( MPKC ) adalah badan konsultasi dan pengawas pelaksanaan ketetapan
konperensi Cabang.
b. Anggota MPKC adalah anggota HMI/alumni
HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, untuk
satu periode kepengurusan, serta tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
c. Anggota sidang MPKC terdiri anggota
Pleno Pengurus Cabang dan 15 ( lima belas ) orang anggota MPKC.
d. Masa jabatan MPKC disesuaikan dengan
masa jabatan Pengurus Cabang.
BAGIAN XI
MAJELIS PEKERJA KONPERENSI CABANG (MPKC)
PASAL 49
Tugas MPKC
a. Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan
konferca yang dijalankan oleh Pengurus cabang.
b. Memberikan Usul-usul/saran kepada pengurus
cabang untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan konfercab baik diminta atau
tidak diminta.
c. Menyampaikan hasil-hasil pengawasan
pelaksanaan ketetapan konfercab.
d. Menyiapkan draft materi konfercab.
PASAL 50
Tata Tertib Pemilihan Anggota MPKC
a. Anggota MPKC sebanyak-banyaknya
15 orang ditetapkan oleh Sidang Pleno I Pengurus cabang berdasarkan calon
yang diusulkan dan dipilih oleh konfercab.
b. Jumlah calon yang diajukam adalah 2
x 15 orang.
c. Pemilihan calon-calon anggota MPKC
dilaksanakan serta pemilihan Ketua Umum/Formateur dan Mede Formateur pengurus
cabang.
d. Bila kemudian ternyata ada calon anggota
MPKC dipilih sebagai Pengurus Cabang maka keanggotaannya gugur dan diganti
oleh urutan berikutnya yang telah dipilih oleh konfercab.
Pasal 51
Persidangan MPKC
a. Pimpinan sidang MPKC dipilih
dalam sidang MPKC.
b. Sidang MPKC sekurang-kurangnya 3 (tiga)
kali bersidang dalam satu periode.
c. Koordinator MPKC dipilih dari anggota
MPKC dan ditetapkan dalam sidang MPKC.
d. Sebelum koordinator MPKC terpilih,
sidang MPKC pertama dipimpin oleh pengurus cabang.
e. Apabila telsh melewati 4 (empat) bulan
pengurus cabang belum menyelenggarakan sidang MPKC pertama, maka MPKC dapat
berinisiatif mengadakan sidang MPKC pertama atas persetujuan lebih dari
separuh jumlah anggota MPKC.
Pasal 52
Tata Kerja MPKC
a. Tata kerja MPKC diselenggarakan
oleh koordinator MPKC bersama anggota MPKC lainnya.
b. MPKC terdiri dari komisi-komisi yang
disesuaikan dengan pembidangan kerja pengurus cabang.
c. Masing-masing komisi dipimpin oleh
seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPKC.
BAGIAN XI
MAJELIS PEKERJA RAPAT ANGGOTA KOMISARIAT
Pasal 53
Status, Keanggotaan dan Masa Jabatan
a. Majelis Pekerja Rapat Anggota
(MPRAK) adalah badan konsultasi dan pengawas pelaksanaan ketetapan Rapat
Anggota Komisariat.
b. Anggota MPRAK adalah anggota HMI/alumni
HMI yang memiliki kapasitas intelektual dan pengalaman organisasi, untuk
satu periode kepengurusan, serta tidak dapat dipilih untuk yang kedua kalinya.
c. Anggota sidang MPRAK terdiri dari anggota
Rapat harian pengurus komisariat dan 7 (tujuh) orang anggota MPRAK.
d. Masa jabatan MPRAK disesuaikan dengan
masa jabatan pengurus komisariat.
Pasal 54
Tugas Sidang MPRAK
a. Mengawasi pelaksanaan ketetapan-ketetapan
RAK yang dijalankan oleh pengurus komisariat.
b. Memberikan usul-usul/saran kepada pengurus
komisariat untuk melancarkan pelaksanaan ketetapan RAK baik diminta atau
tidak diminta.
c. Menyiapkan draft materi RAK.
Pasal 55
Tata Tertib Pemilihan Anggota MPRAK
a. Anggota MPRAK sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang ditetapkan oleh rapat harian pengurus komisariat berdasarkan
calon yang diusulkan dan dipilih oleh RAK.
b. Jumlah calon yang diajukan adalah 2
x 7 orang.
c. Pemilihan calon-calon anggota MPRAK
dilaksanakan setelah pemilihan Ketua Umum/Formateur dan Mide Formateur
pengurus komisariat.
d. Bila kemudian ternyata ada calon anggota
MPRAK dipilih sebagai Pengurus komisariat maka keanggotaanya gugur dan
diganti oleh urutan berikutnya yang telah dipilih oleh RAK.
Pasal 56
Persidangan MPRAK
a. Pimpinan sidang MPRAK dipilih
dalam sidang MPRAK.
b. Sidang MPRAK sekurang-kurangnya 3 (tiga)
kali bersidang dalam satu periode.
c. Koordinator MPRAK dipilih dari anggota
MPRAK dan ditetapkan dalam sidang MPRAK.
d. Sebelum koordinator MPRAK terpilih,
Sidang MPRAK pertama dipimpin oleh pengurus komisariat.
e. Apabila telah melewati 4 (empat) bulan
pengurus komisariat belum menyelenggarakan sidang MPRAK pertama, maka MRAK
dapat berinisiatif mengadakan sidang MPRAK pertama atas persetujuan lebih
dari separuh jumlah anggota MPRAK.
Pasal 57
Tugas Kerja MPRAK
a. Tata kerja MPRAK diselenggarkan
oleh koordinator MPRAK bersama anggota MPRAK lainnya.
b. MPRAK terdiri dari komisi-komisi yang
disesuaikan dengan pembidangan kerja pengurus komisariat.
c. Masing-masing komisi dipimpin oleh
seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota MPRAK.
D. BADAN-BADAN KHUSUS
Pasal 58
Status Badan Khusus
a. Badan khusus terdiri dari Korps
HMI-wati, Lembaga Kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan, dan Badan Khusus
lainnya.
b. Badan Khusus adalah pembantu pimpinan
yang dibentuk oleh pimpinan HMI.
c. Di tingkat Pengurus Besar dibentuk
badan Koordinasi Nasional (BAKORNAS) Lembaga Kekaryaan, BAKORNAS LPL, dan
KOHATI PB HMI ; di tingkat BADKO dibentuk KOHATI BADKO ; di tingkat Cabang
dibentuk Lembaga Kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan dan KOHATI Cabang
; di tingkat Komisariat dibentuk KOHATI Komisariat.
d. Lembaga-Lembaga Kekaryaan terdiri dari
:
• Lembaga Kesehatan Mahasiswa Islam (LKMI)
• Lembaga Pertanian Mahasiswa Islam (LPMI)
• Lembaga Pendidikan Mahasiswa Islam (LAPENMI)
• Lembaga Tehnologi Mahasiswa Islam (LTMI)
• Lembaga Da'wah Mahasiswa Islam (LDMI)
• Lembaga Seni Budaya Mahasiswa Islam
(LSMI)
• Lembaga Ekonomi Mahasiswa Islam (LEMI)
• Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa
Islam
(LKBHMI)
• Lembaga Pers Mahasiswa Islam (LAPMI)
• Lembaga Lingkungan Hidup Mahasiswa Islam
(LHMI)
Pasal 59
Tugas dan Kewajiban
a. Badan-badan khusus HMI bertugas
melaksanakan program dan kewajiban-kewajiban HMI sesuai dengan fungsi dan
peran bidang masing-masing.
b. Pengurus badan khusus HMI mempunyai
tugaas untuk meningkatkan keahlian para anggota melalui pendidikan, penelitian
dan latihan kerja praktis dalam bentuk profesionalisasi anggota dan dharma
bakti kemasyarakatan.
c. Lembaga Pengelola latihan mengembangkan
dan meningkatkan pengelolaan perkaderan.
d. KOHATI membina, mengembangkan dan meningkatkan
potensi HMI-Wati dalam bidang peranan wanita.
e. Badan-badan khusus bertanggung jawab
kepada pengurus HMI setempat.
Pasal 60
Personalia Badan-Badan Khusus
a. Formasi Pengurus Lembaga Kekaryaan
sekurang-kurangnya terdiri dari Ketua Umum, Sekretaris Umum dan Bendahara
Umum.
b. Pengurus badan Khusus disahkan oleh
instansi HMI setingkat.
c. Masa jabatan Pengurus Badan Khusus
disesuaikan dengan instansi setingkat.
d. Yang dapat menjadi pengurus badan khusus
adalah anggota biasa.
e. Apabila Ketua Umum badan khusus tidak
dapat menjalankan tugasnya/non aktif, maka dapat dipilih calon-calon Pejabat
Ketua Umum Badan Khusus oleh Sidang Pleno Badan Khusus untuk ditetapkan
oleh instansi HMI setingkat
Pasal 61
Musyawarah Badan Khusus
a. Musyawarah badan khusus merupakan
rapat kerja yang menjabarkan program-program HMI di bidang khusus yang
telah ditetapkan oleh instansi HMI setingkat.
b. Musyawarah badan khusus memilih sebanyak-banyaknya
3 (tiga) orang calon Ketua Umum untuk ditetapkan salah satu diantaranya
oleh pimpinan HMI setingkat.
c. Tata tertib musyawarah badan khusus
diatur dalam ketentuan sendiri.
Pasal 62
Hal-hal lain yang menyangkut peraturan
lembaga kekaryaan, Korps HMI-Wati (KOHATI) dan Lembaga Pengelola latihan
diatur dalam pedoman tersendiri.
E. ALUMNI HMI
Pasal 63
a. Alumni HMI adalah anggota HMI
yang telah habis masa keanggotaannya.
b. HMI dan Alumni HMI memiliki hubungan
historis, aspiratif dan bersifat kekeluargaan.
F. KEUANGAN
Pasal 64
a. Besarnya uang pangkal ditetapkan
oleh pengurus cabang.
b. 25 persen dari jumlah penerimaan iuran
anggota komisariat diserahkan kepada pengurus cabang
BAB IV
LAGU DAN LAMBANG
Pasal 65
Lagu, lambang dan atribut-atribut
organisasi lainnya diatur dan ditetapkan oleh kongres.
BAB V
PERUBAHAN AD/ART
Pasal 66
a. Perubahan AD/ART hanya dilakukan
oleh Kongres.
b. Rencana perubahan AD/ART disampaikan
kepada Cabang-cabang selambat-lambatnya sebulan sebelum kongres.
BAB VI
PEMBUBARAN
Pasal 67
Pembubaran HMI hanya dapat dilaksanakan
oleh Kongres
Pasal 68
Keputusan pembubaran HMI sekurang-kurangnya
harus disetujui oleh 2/3 peserta Kongres.
Pasal 69
Harta benda HMI sesudah dibubarkan
harus diserahkan kepada Yayasan Amal Islam.
BAB VII
ATURAN TAMBAHAN
Pasal 70
Setiap anggota HMI dianggap telah
mengetahui isi AD/ART ini setelah ditetapkan.
Pasal 71
Semua Badan/Instansi dan Lembaga-lembaga
yang menggunakan nama/atribut HMI diatur dan ditetapkan oleh Kongres.
Pasal 72
Setiap anggota HMI harus mentaati
AD/ART ini dan barang siapa melanggarnya akan dikenakan sanksi-sanksi organisasi
sebagaimana yang diatur dalam ketentuan sendiri.
|