Pengantar   | Selayang Pandang  | Sejarah  | Asas  | AD | ART  | | Lambang | Independensi |NIK / NDP | Pengurus
Struktur | Program | Alumni  |Album Foto | Info Cabang  | Buku Tamu | Tulisan Anda | Link |
Anggaran Dasar (A D)
 

Himpunan Mahasiswa Islam

BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH

Sesungguhnya Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.

Menurut iradat Allah subhanahu wataala telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengaur umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.

Berkat rahmat Allah subhanahu wata'ala bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah, maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah negara Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah subhanahu wata ala.

Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawab kepada umat manusia dan bangsa, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia dalam rangka mengabdikan kepada memperjuangkan nilai-nilai Islam dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara dalam rangka mengabdikan diri kepada Allah SWT.

Meyakini bawa tujuan itu dapat dicapai dengan taufik dan hidayah Allah subhanahu wataala serta usaha-usaha yang teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa Islam sebangsa dan setanah air menghimpun diri dalam satu organisasi yang digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut .

BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS

Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan

HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14 Robiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besarnya.

BAB II
ASAS

Pasal 3
HMI berasaskan Islam

BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT

Pasal 4
Tujuan

Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah Subhanahu Wata'ala.

Pasal 5
Usaha

a. Membina pribadi mahasiswa muslim untuk mencapai akhlaqul karimah 
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan, sosial dan budaya 
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia 
d. Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara 
e. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan, perguruan tinggi, dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional 
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan identitas dan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan. 
Pasal 6
Sifat
HMI Bersifat independen

BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN

Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa 

Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader

Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan

BAB V
KEANGGOTAAN

Pasal 10

a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar HMI. 
b. Anggota HMI terdiri dari : 
1. Anggota Muda 
2. Anggota Biasa 
3. Anggota Luar Biasa 
4. Anggota Kehormatan 

BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI

Pasal 11
Kekuasaan

Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi Cabang dan Rapat Anggota Komisariat

Pasal 12
Kepemimpinan

a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat 
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar HMI, dibentuk Koordinasi 
c. Untuk Membantu tugas Pengurus HMI Cabang, dibentuk Koordinator Komisariat dan/atau Rayon. 
Pasal 13
Majelis Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis Pekerja Kongres 
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk Majelis Pekerja Konperensi Cabang 
c. Di tingkat Pengurus HMI Komisariat dibentuk Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat 
Pasal 14
Badan-Badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam bidang khusus dibentuk lembaga-lembaga kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan, Korp HMI-wati (KOHATI) dan badan-badan khusus lainnya.

BAB VII
PERBENDAHARAAN

Pasal 15

Harta benda HMI diperoleh dari:
a. Uang pangkal, iuran, dan dana anggota 
b. Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak mengikat.

BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR DAN PEMBUBARAN

Pasal 16

Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh Kongres

BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN

Pasal 17 
Penjabaran Anggaran Dasar HMI :

a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi dirumuskan dalam tafsir azas HMI 
b. Penjabaran pasal 4 Tentangtujuan organisasi dirumuskan dalam Tafsir Tujuan 
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi dirumuskan dalam Garis-Garis Pokok Perjuangan Organisasi (GPPO) dan Program Kerja Nasional (PKN) HMI 
d. Penjabaran pasal 6 sifat organisasi dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI 
e. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI 
f. Penjabaran Anggaran Dasar HMI tentang hal-hal di luar point a, b, c, d dan e di atas dirumuskan dalam Anggaran Rumah Tangga HMI .

Pasal 18
Aturan Tambahan

Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran Anggaran Dasar HMI

Pasal 19

• Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953 
• yang diperbarui pada Kongres IV di Bandung, tanggal 4 Oktober 1955, 
• Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember 1957, 
• Kongres VI di Makasar, tanggal 20 Juli 1960, 
• Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September 1963, 
• Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September 1966, 
• Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei 1969, 
• Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober 1971, 
• Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei 1974, 
• Kongres XII di Semarang, tanggal 15 Oktober 1976, 
• Kongres XIII di Ujung Pandang, Tanggal 12 Februari 1979, 
• Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April 1981, 
• Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei 1983, 
• Kongres XVI di Padang, Tanggal 31 Maret 1986, 
• Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal 6 Juli 1988, 
• Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24 September 1990, 
• Kongres XIX di Pekanbaru, tanggal 9 Desember 1992, 
• Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari 1995, 
• Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26 Agustus 1997,  dan
• Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember 1999.