Himpunan Mahasiswa Islam
BISMILLAHIRRAHMANIRRAHIM
MUKADIMAH
Sesungguhnya Allah subhanahu wataala telah
mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengatur umat
manusia berkehidupan sesuai fitrahnya sebagai khalifah di muka bumi dengan
kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Menurut iradat Allah subhanahu wataala
telah mewahyukan Islam sebagai ajaran yang hak dan sempurna untuk mengaur
umat manusia berkehidupan sesuai dengan fitrahnya sebagai khalifah di muka
bumi dengan kewajiban mengabdikan diri semata-mata kehadirat-Nya.
Berkat rahmat Allah subhanahu wata'ala
bangsa Indonesia telah berhasil merebut kemerdekaan dari kaum penjajah,
maka umat Islam berkewajiban mengisi kemerdekaan itu dalam wadah negara
Republik Indonesia menuju masyarakat adil dan makmur yang diridai Allah
subhanahu wata ala.
Mahasiswa Islam sebagai generasi muda yang
sadar akan hak dan kewajibannya serta peranan dan tanggung jawab kepada
umat manusia dan bangsa, bertekad memberikan darma baktinya untuk mewujudkan
nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab,
Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmah kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan, serta Keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia dalam rangka mengabdikan kepada memperjuangkan nilai-nilai Islam
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa bernegara dalam rangka mengabdikan
diri kepada Allah SWT.
Meyakini bawa tujuan itu dapat dicapai
dengan taufik dan hidayah Allah subhanahu wataala serta usaha-usaha yang
teratur, terencana, dan penuh kebijaksanaan, dengan nama Allah kami mahasiswa
Islam sebangsa dan setanah air menghimpun diri dalam satu organisasi yang
digerakkan dengan pedoman berbentuk anggaran dasar sebagai berikut .
BAB I
NAMA, WAKTU DAN TEMPAT
KEDUDUKAN, IDENTITAS
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Himpunan Mahasiswa
Islam, disingkat HMI
Pasal 2
Waktu dan Tempat Kedudukan
HMI didirikan di Yogyakarta pada tanggal 14
Robiul Awwal 1366 H bertepatan dengan tanggal 5 Februari 1947 M untuk waktu
yang tidak ditentukan dan berkedudukan di tempat Pengurus Besarnya.
BAB II
ASAS
Pasal 3
HMI berasaskan Islam
BAB III
TUJUAN, USAHA, DAN SIFAT
Pasal 4
Tujuan
Terbinanya insan akademis, pencipta, pengabdi
yang bernafaskan Islam dan bertanggung jawab atas terwujudnya masyarakat
adil dan makmur yang diridai Allah Subhanahu Wata'ala.
Pasal 5
Usaha
a. Membina pribadi mahasiswa muslim untuk
mencapai akhlaqul karimah
b. Mengembangkan potensi kreatif, keilmuan,
sosial dan budaya
c. Mempelopori pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi bagi kemaslahatan masa depan ummat manusia
d. Memajukan kehidupan ummat dalam mengamalkan
dinnul Islam dalam kehidupan pribadi, bermasyarakat, berbangsa dan bernegara
e. Berperan aktif dalam dunia kemahasiswaan,
perguruan tinggi, dan kepemudaan untuk menopang pembangunan nasional
f. Usaha-usaha lain yang sesuai dengan
identitas dan asas organisasi serta berguna untuk mencapai tujuan.
Pasal 6
Sifat
HMI Bersifat independen
BAB IV
STATUS, FUNGSI, DAN PERAN
Pasal 7
Status
HMI adalah organisasi mahasiswa
Pasal 8
Fungsi
HMI berfungsi sebagai organisasi kader
Pasal 9
Peran
HMI berperan sebagai organisasi perjuangan
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 10
a. Yang dapat menjadi anggota HMI adalah mahasiswa
Islam yang terdaftar pada perguruan tinggi dan/atau yang sederajat yang
ditetapkan oleh Pengurus Cabang/Pengurus Besar HMI.
b. Anggota HMI terdiri dari :
1. Anggota Muda
2. Anggota Biasa
3. Anggota Luar Biasa
4. Anggota Kehormatan
BAB VI
STRUKTUR ORGANISASI
Pasal 11
Kekuasaan
Kekuasaan dipegang oleh Kongres, Konferensi
Cabang dan Rapat Anggota Komisariat
Pasal 12
Kepemimpinan
a. Kepemimpinan organisasi dipegang oleh Pengurus
Besar HMI, Pengurus HMI Cabang dan Pengurus HMI Komisariat
b. Untuk membantu tugas Pengurus Besar
HMI, dibentuk Koordinasi
c. Untuk Membantu tugas Pengurus HMI Cabang,
dibentuk Koordinator Komisariat dan/atau Rayon.
Pasal 13
Majelis Konsultasi
a. Ditingkat Pengurus Besar HMI dibentuk Majelis
Pekerja Kongres
b. Ditingkat Pengurus HMI Cabang dibentuk
Majelis Pekerja Konperensi Cabang
c. Di tingkat Pengurus HMI Komisariat
dibentuk Majelis Pekerja Rapat Anggota Komisariat
Pasal 14
Badan-Badan Khusus
Untuk melaksanakan tugas dan kewajiban dalam
bidang khusus dibentuk lembaga-lembaga kekaryaan, Lembaga Pengelola Latihan,
Korp HMI-wati (KOHATI) dan badan-badan khusus lainnya.
BAB VII
PERBENDAHARAAN
Pasal 15
Harta benda HMI diperoleh dari:
a. Uang pangkal, iuran, dan dana anggota
b. Usaha-usaha yang sah, halal, dan tidak
mengikat.
BAB VIII
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
DAN PEMBUBARAN
Pasal 16
Perubahan Anggaran Dasar dan pembubaran organisasi
hanya dapat dilakukan oleh Kongres
BAB IX
PENJABARAN ANGGARAN DASAR,
ATURAN TAMBAHAN DAN PENGESAHAN
Pasal 17
Penjabaran Anggaran Dasar HMI :
a. Penjabaran pasal 3 tentang azas organisasi
dirumuskan dalam tafsir azas HMI
b. Penjabaran pasal 4 Tentangtujuan organisasi
dirumuskan dalam Tafsir Tujuan
c. Penjabaran pasal 5 tentang usaha organisasi
dirumuskan dalam Garis-Garis Pokok Perjuangan Organisasi (GPPO) dan Program
Kerja Nasional (PKN) HMI
d. Penjabaran pasal 6 sifat organisasi
dirumuskan dalam Tafsir Independensi HMI
e. Penjabaran pasal 9 tentang peran organisasi
dirumuskan dalam Nilai Dasar Perjuangan (NDP) HMI
f. Penjabaran Anggaran Dasar HMI tentang
hal-hal di luar point a, b, c, d dan e di atas dirumuskan dalam Anggaran
Rumah Tangga HMI .
Pasal 18
Aturan Tambahan
Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar
dan Penjelasan Anggaran Dasar dimuat dalam Peraturan-Peraturan/Ketentuan-Ketentuan
tersendiri yang tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Penjabaran
Anggaran Dasar HMI
Pasal 19
• Pengesahan Anggaran Dasar HMI ditetapkan
pada Kongres III di Jakarta, tanggal 4 September 1953
• yang diperbarui pada Kongres IV di Bandung,
tanggal 4 Oktober 1955,
• Kongres V di Medan, tanggal 31 Desember
1957,
• Kongres VI di Makasar, tanggal 20 Juli
1960,
• Kongres VII di Jakarta, tanggal 14 September
1963,
• Kongres VIII di Solo, tanggal 17 September
1966,
• Kongres IX di Malang, tanggal 10 Mei
1969,
• Kongres X di Palembang, tanggal 10 Oktober
1971,
• Kongres XI di Bogor, tanggal 12 Mei
1974,
• Kongres XII di Semarang, tanggal 15
Oktober 1976,
• Kongres XIII di Ujung Pandang, Tanggal
12 Februari 1979,
• Kongres XIV di Bandung, tanggal 30 April
1981,
• Kongres XV di Medan, tanggal 25 Mei
1983,
• Kongres XVI di Padang, Tanggal 31 Maret
1986,
• Kongres XVII di Lhokseumawe, tanggal
6 Juli 1988,
• Kongres XVIII di Jakarta, tanggal 24
September 1990,
• Kongres XIX di Pekanbaru, tanggal 9
Desember 1992,
• Kongres XX di Surabaya, tanggal 29 Januari
1995,
• Kongres XXI di Yogyakarta, tanggal 26
Agustus 1997, dan
• Kongres XXII di Jambi, tanggal 3 Desember
1999.
|